KPS berada di dalam wilayah di antara
pengadaan proyek secara tradisional (DBB/DB) hingga privatisasi penuh. Dengan
mengabaikan opsi divestasi yang merupakan bentuk privatisasi, sebagai suatu
spektrum dari berbagai kemungkinan ikatan kontraktual, KPS untuk tujuan
pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur bisa diupayakan dalam jangka
pendek (short-term) untuk waktu
kurang dari 5 (lima) tahun, menengah (mid-term)
hingga 15 tahun atau panjang (long-term)
hingga lebih dari 25 tahun. Istilah ”sektor publik (public sector)” yang menyertai istilah KPS adalah merujuk pada
Pemerintah sebagai representasi publik, yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan infrastruktur, baik dilakukan secara langsung maupun melalui
badan-badan layanan umum (public bodies).
Pemerintah bisa jadi unit atau departemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
(Pemda) (Propinsi/ Kabupaten/Kota), termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara sektor swasta bisa
berbentuk perusahaan tunggal atau konsorsium (gabungan beberapa perusahaan),
termasuk juga NGO (non-governmental
organization).
Secara ringkas, Kontrak
Pelayanan (Service Contract) merupakan
kerjasama di mana mitra swasta diberi tanggungjawab melaksanakan suatu jasa
pelayanan dalam suatu jangka waktu tertentu, misal perawatan jaringan,
pencatatan meter, dan penagihan rekening. Kontrak Kelola (Management Contract) adalah kerjasama di mana pemerintah
menyerahkan tanggungjawab kepada mitra swasta dalam menyediakan jasa manajemen
untuk pengelolaan dan pengusahaan kegiatan operasi dan pemeliharaan, termasuk
tanggung jawab pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatannya. Kontrak
Sewa (Lease Contract) merupakan
kerjasama di mana pemerintah menyewakan suatu fasilitas pelayanan kepada mitra
swasta untuk dioperasikan dan dipelihara. Mitra swasta menyediakan modal kerja
untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan selama
masa operasi tertentu. Sementara Kontak BOT (Build, Operate, Transfer) merupakan kerjasama di mana pemerintah
memberikan hak (disebut juga dengan konsesi) kepada mitra swasta untuk melakukan
investasi dengan membangun suatu fasilitas tertentu di wilayah yang belum ada sama sekali fasilitas (greenfield project) yang selanjutnya dioperasikan selama masa konsesi, dan pada akhir masa konsesi seluruh fasilitas yang dibangun oleh mitra swasta
akan diserahkan kepada pemerintah.
hp.
artikel2nya lumayan menarik
BalasHapus