Sabtu, 24 September 2011

Spektrum Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur

Gambar berikut mengilustrasikan cara pandang pengadaan infrastruktur sebagai suatu continuum, dimulai dari pendekatan pengadaan secara tradisional yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah mengunakan metode pengadaan yang memisahkan pengadaan untuk kegiatan disain dan pelaksanaan konstruksi atau DBB (design/bid/build), serta metode rancang bangun atau DB (design/build) yang menggabungkan pengadaan kegiatan disain dan pelaksanaan konstruksi, hingga penyelenggaraan sepenuhnya oleh pihak swasta melalui divestasi yang merupakan bentuk dari privatisasi penuh (full privatization).
KPS berada di dalam wilayah di antara pengadaan proyek secara tradisional (DBB/DB) hingga privatisasi penuh. Dengan mengabaikan opsi divestasi yang merupakan bentuk privatisasi, sebagai suatu spektrum dari berbagai kemungkinan ikatan kontraktual, KPS untuk tujuan pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur bisa diupayakan dalam jangka pendek (short-term) untuk waktu kurang dari 5 (lima) tahun, menengah (mid-term) hingga 15 tahun atau panjang (long-term) hingga lebih dari 25 tahun. Istilah ”sektor publik (public sector)” yang menyertai istilah KPS adalah merujuk pada Pemerintah sebagai representasi publik, yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan infrastruktur, baik dilakukan secara langsung maupun melalui badan-badan layanan umum (public bodies). Pemerintah bisa jadi unit atau departemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) (Propinsi/ Kabupaten/Kota), termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara sektor swasta bisa berbentuk perusahaan tunggal atau konsorsium (gabungan beberapa perusahaan), termasuk juga NGO (non-governmental organization).

Secara ringkas, Kontrak Pelayanan (Service Contract) merupakan kerjasama di mana mitra swasta diberi tanggungjawab melaksanakan suatu jasa pelayanan dalam suatu jangka waktu tertentu, misal perawatan jaringan, pencatatan meter, dan penagihan rekening. Kontrak Kelola (Management Contract) adalah kerjasama di mana pemerintah menyerahkan tanggungjawab kepada mitra swasta dalam menyediakan jasa manajemen untuk pengelolaan dan pengusahaan kegiatan operasi dan pemeliharaan, termasuk tanggung jawab pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatannya. Kontrak Sewa (Lease Contract) merupakan kerjasama di mana pemerintah menyewakan suatu fasilitas pelayanan kepada mitra swasta untuk dioperasikan dan dipelihara. Mitra swasta menyediakan modal kerja untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan selama masa operasi tertentu. Sementara Kontak BOT (Build, Operate, Transfer) merupakan kerjasama di mana pemerintah memberikan hak (disebut juga dengan konsesi) kepada mitra swasta untuk melakukan investasi dengan membangun suatu fasilitas tertentu di wilayah yang belum ada sama sekali fasilitas (greenfield project) yang selanjutnya dioperasikan selama masa konsesi, dan pada akhir masa konsesi seluruh fasilitas yang dibangun oleh mitra swasta akan diserahkan kepada pemerintah.

hp.

1 komentar: