Setidaknya terdapat
lima peraturan khusus KPS dalam pembangunan infrastruktur di Indoneia, yaitu Peraturan
Presiden (Perpres) No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No. 13/2010 tentang Perubahan Perpres
No. 67/2005 – keduanya mengatur tentang ketentuan umum KPS – serta peraturan
mengenai prosedur penyediaan dukungan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) No. 38/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan
Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi No. 4/2006 tentang Metodologi Evaluasi Proyek Infratruktur KPS
yang Memerlukan Dukungan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2009
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Perpres No.
67/2005 mengatur tentang KPS untuk proyek-proyek infrastruktur tertentu,
termasuk penyediaan air minum. KPS dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan
atau tidak dimohonkan namun pada umumnya penyeleksian terhadap badan usaha
harus dilakukan melalui proses tender secara terbuka. Proyek yang “Solicited” diidentifikasi dan disiapkan
oleh Pemerintah, sedangkan “Unsolicited”
diidentifikasi dan diajukan kepada Pemerintah oleh suatu Badan Usaha. Lembaga
Pemerintah untuk KPS dapat diadakan baik di tingkat regional ataupun nasional.
Proyek KPS dapat dilaksanakan berdasarkan perijinan Pemerintah ataupun melalui
Perjanjian Kerjasama (PK). Pemerintah dapat memberikan dukungan perpajakan
dan/atau non-pajak untuk meningkatkan kelayakan suatu proyek infrastruktur.
Proyek ini harus terstruktur untuk dapat mengalokasikan risiko yang mampu
dikelola secara maksimal oleh pihak pelaksana.
Perpres No.
13/2010 merupakan revisi untuk menggantikan Perpres No. 67/2005, dimaksudkan
untuk memberikan kepastian dan meningkatkan daya tarik sektor swasta untuk
berinvestasi di bidang infrastruktur, untuk melakukan sinkronisasi dengan
peraturan yang berlaku terakhir pada penyediaan infrastruktur, dan untuk
menjelaskan seluruh proses KPS seperti dukungan pemerintah, proses tender,
menambahkan nilai proyek yang tidak diminta, dan pengaturan pengalihan saham
(BPPSPAM, 2010). Perpres No. 13/2010 telah menjawab beberapa substansi yang
berhubungan dengan persaingan bisnis seperti penentuan tarif, standar kinerja,
sanksi dan mekanisme pengawasan terhadap mitra swasta harus diatur dalam
perjanjian tersebut, dan hak dan kewajiban para pihak (termasuk alokasi
risiko).
Permenkeu No.
38/2006 menjabarkan kondisi-kondisi dan proses untuk mengusahakan adanya
dukungan pemerintah, antara lain penjaminan-penjaminan. Pemerintah dapat
memberikan jaminan terhadap tiga jenis risiko, yaitu: Risiko Politik
(pengambilalihan aset, perubahan peraturan, dan pembatasan konversi mata uang
dan larangan repatriasi dana), Risiko Kinerja Proyek (keterlambatan dalam
proses pembebasan lahan, peningkatan biaya perolehan tanah, perubahan dalam
spesifikasi kontrak kerja, penundaan atau adanya penurunan kontrak penyesuaian
atas tarif, keterlambatan ijin untuk memulai kegiatan), dan Risiko Permintaan (pendapatan
riil yang berada di bawah pendapatan minimum yang dijamin karena adanya
permintaan yang lebih rendah dari kontrak).
Sementara
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi No. 4/2006 mensyaratkan bahwa
permintaan dukungan harus dimuat pada bagian studi kelayakan. Hal ini lebih
tegas diatur dari pada pengaturan awal studi kelayakan sebagaimana dimuat dalam
Permenkeu No. 38/2006. Kedua peraturan tersebut menentukan bahwa dokumen lain
harus diajukan untuk meminta dukungan, termasuk format kerjasama, rencana
anggaran, hasil dari konsultasi publik dan lainnya. Untuk mengelola
jaminan-jaminan tersebut Pemerintah telah mendirikan PT. Penjaminan
Infrastruktur Indonesia
(PT. PII). Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran biaya pembangunan
proyek infrastruktur KPS dengan meningkatkan kualitas dan kredibilitas proyek
KPS, serta membantu Pemerintah untuk mengelola risiko pajak dengan lebih baik
dengan adanya penjamian ini.
hp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar