Jumat, 23 September 2011

Regulasi Terkait Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia


Setidaknya terdapat lima peraturan khusus KPS dalam pembangunan infrastruktur di Indoneia, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No. 13/2010 tentang Perubahan Perpres No. 67/2005 – keduanya mengatur tentang ketentuan umum KPS – serta peraturan mengenai prosedur penyediaan dukungan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 38/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi No. 4/2006 tentang Metodologi Evaluasi Proyek Infratruktur KPS yang Memerlukan Dukungan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.

Perpres No. 67/2005 mengatur tentang KPS untuk proyek-proyek infrastruktur tertentu, termasuk penyediaan air minum. KPS dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan atau tidak dimohonkan namun pada umumnya penyeleksian terhadap badan usaha harus dilakukan melalui proses tender secara terbuka. Proyek yang “Solicited” diidentifikasi dan disiapkan oleh Pemerintah, sedangkan “Unsolicited” diidentifikasi dan diajukan kepada Pemerintah oleh suatu Badan Usaha. Lembaga Pemerintah untuk KPS dapat diadakan baik di tingkat regional ataupun nasional. Proyek KPS dapat dilaksanakan berdasarkan perijinan Pemerintah ataupun melalui Perjanjian Kerjasama (PK). Pemerintah dapat memberikan dukungan perpajakan dan/atau non-pajak untuk meningkatkan kelayakan suatu proyek infrastruktur. Proyek ini harus terstruktur untuk dapat mengalokasikan risiko yang mampu dikelola secara maksimal oleh pihak pelaksana.

Perpres No. 13/2010 merupakan revisi untuk menggantikan Perpres No. 67/2005, dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan daya tarik sektor swasta untuk berinvestasi di bidang infrastruktur, untuk melakukan sinkronisasi dengan peraturan yang berlaku terakhir pada penyediaan infrastruktur, dan untuk menjelaskan seluruh proses KPS seperti dukungan pemerintah, proses tender, menambahkan nilai proyek yang tidak diminta, dan pengaturan pengalihan saham (BPPSPAM, 2010). Perpres No. 13/2010 telah menjawab beberapa substansi yang berhubungan dengan persaingan bisnis seperti penentuan tarif, standar kinerja, sanksi dan mekanisme pengawasan terhadap mitra swasta harus diatur dalam perjanjian tersebut, dan hak dan kewajiban para pihak (termasuk alokasi risiko).

Permenkeu No. 38/2006 menjabarkan kondisi-kondisi dan proses untuk mengusahakan adanya dukungan pemerintah, antara lain penjaminan-penjaminan. Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap tiga jenis risiko, yaitu: Risiko Politik (pengambilalihan aset, perubahan peraturan, dan pembatasan konversi mata uang dan larangan repatriasi dana), Risiko Kinerja Proyek (keterlambatan dalam proses pembebasan lahan, peningkatan biaya perolehan tanah, perubahan dalam spesifikasi kontrak kerja, penundaan atau adanya penurunan kontrak penyesuaian atas tarif, keterlambatan ijin untuk memulai kegiatan), dan Risiko Permintaan (pendapatan riil yang berada di bawah pendapatan minimum yang dijamin karena adanya permintaan yang lebih rendah dari kontrak).

Sementara Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi No. 4/2006 mensyaratkan bahwa permintaan dukungan harus dimuat pada bagian studi kelayakan. Hal ini lebih tegas diatur dari pada pengaturan awal studi kelayakan sebagaimana dimuat dalam Permenkeu No. 38/2006. Kedua peraturan tersebut menentukan bahwa dokumen lain harus diajukan untuk meminta dukungan, termasuk format kerjasama, rencana anggaran, hasil dari konsultasi publik dan lainnya. Untuk mengelola jaminan-jaminan tersebut Pemerintah telah mendirikan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII). Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran biaya pembangunan proyek infrastruktur KPS dengan meningkatkan kualitas dan kredibilitas proyek KPS, serta membantu Pemerintah untuk mengelola risiko pajak dengan lebih baik dengan adanya penjamian ini. 

hp.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar