Jumat, 01 Agustus 2014
Urgensi Konsesi Infrastruktur Air Minum Di Indonesia?
Investasi infrastruktur air minum oleh sektor swasta menggunakan skema-skema KPS telah menjadi kecenderungan global. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Private Participation in Infrastructure (PPI) Database, hingga akhir tahun 2008 (sejak 1991) menunjukkan tidak kurang dari 662 proyek KPS di sektor infrastruktur air minum telah ditransaksikan dengan nilai (secara kumulatif) mencapai USD 59,281 Milyar (Pangeran, 2011). Proyek-proyek tersebut tersebar di 60 negara yang didominasi negara-negara di kawasan Asia Timur dan Asia Pasifik (49%). Dari total 662 proyek yang ditransaksikan, 39% diantaranya berskema Konsesi dengan kontribusi sekitar 65% dari total investasi pada sektor ini. Bahkan pada tahun-tahun sebelum 1998, skema Konsesi selalu mendominasi praktek KPS di berbagai negara. Hal itu beralasan mengingat manfaat yang ditawarkan oleh skema konsesi dibanding yang lainnya. Sebagaimana dinyatakan oleh Silva dkk (1998), Konsesi menarik bagi sektor publik karena skema ini mendelegasikan tanggungjawab sepenuhnya untuk investasi dan operasional kepada sektor swasta, termasuk risiko-risiko yang berkaitan dengan investasi dan komersial.
Opsi Konsesi menjadi signifikan mengingat tekanan pencapaian target MDG, khususnya target kesepuluh yang menetapkan untuk mengurangi hingga setengah dari proporsi penduduk dunia yang tidak memiliki akses pada air minum yang sehat di tahun 2015. Upaya pencapaian MDG ini semakin menantang mengacu pada masih rendahnya investasi swasta pada sektor air minum, yaitu hanya 3% dari total populasi masyarakat miskin di negara-negara yang telah menerapkan keterlibatan swasta (Winpenny, 2003). Lebih dari itu, dibandingkan dengan sektor infrastruktur lain, proyek-proyek KPS sektor air minum hanya mampu menarik 5% komitmen investasi di negara-negara berkembang (Izaguirre dan Hunt, 2005), atau relatif kecil terhadap kebutuhan sektor untuk memenuhi target MDG. Sementara perluasan jaringan adalah agenda krusial untuk mencapai target MDG, dalam konteks normatif KPS sasaran tersebut hanya bisa ditemukan pada skema Konsesi (Hall dan Lobina, 2006). Dengan memilih skema Konsesi maka tanggungjawab pihak swasta tidak hanya pada operasi dan pemeliharaan, tapi termasuk juga pembangunan baru, peningkatan kapasitas produksi, serta perluasan jaringan pelayanan hingga ke pengguna akhir.
Keikutsertaan pihak swasta dalam pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur air minum di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1992, namun masih terbatas pada pekerjaan-pekerjaan skala kecil menggunakan skema service contract untuk pembacaan meter, pengumpulan rekening, dan pekerjaan-pekerjaan pemeliharaan (UNESCAP, 2007). Adapun skema KPS berskala besar menggunakan kontrak BOT pertama kali dikembangkan di Kota Denpasar pada tahun 1993, diikuti oleh skema konsesi di Kota Batam pada tahun 1995, dan dua skema konsesi modifikasi di DKI Jakarta untuk wilayah barat dan timur.
Dalam kasus konsesi di DKI Jakarta, sebagaimana dinyatakan di dalam Lanti dkk (2008), pemilihan operator swasta dilakukan melalui negosiasi langsung, sebagai tindak lanjut dari petunjuk Presiden Suharto tentang pentingnya KPS dalam pembangunan infrastruktur. Setelah negosiasi yang berkepanjangan dan melelahkan dari tahun 1995, pada tahun 1998, dua kontrak konsesi berdurasi 25 tahun diberikan kepada dua operator swasta untuk penyediaan layanan air minum di DKI Jakarta. Konsesi infrastruktur air minum di DKI Jakarta dibagi ke dalam dua zona, yaitu Zona Barat diberikan kepada perusahaan patungan dari Suez (awalnya Lyonnaise des Eaux), dan Zona Timur yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Thames Water International (sekarang PT. Aetra). Kedua konsorsium terdiri dari perusahaan internasional dan perusahaan Indonesia. Di sisi pemerintah, yang bertindak sebagai penandatangan kontrak adalah PAM Jaya yang merupakan perusahaan air minum publik milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, termasuk mengambil peran dalam pemantauan kontrak (Jensen, 2005). Berdasarkan Kontrak Konsesi, Pihak PAM Jaya menyerahkan tanggungjawab kepada kedua mitra swasta untuk mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem penyediaan air minum kota DKI Jakarta, termasuk di dalamnya perbaikan dan pengembangan pengolahan air, sistem distribusi dan jaringan-jaringannya serta pelayanan langsung pada masyarakat dan pengumpulan rekening. Untuk menjalankan kegiatan operasional, mitra swasta memanfaatkan seluruh staf PAM Jaya dan pada saat berakhirnya masa kerjasama, seluruh sistem dan aset akan dikembalikan kepada PAM Jaya.
Konsesi di Pulau Batam telah memperlihatkan salah satu kasus kesuksesan skema konsesi dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur air minum. Konsesi infrastruktur air minum di Batam diberikan oleh Badan Otorita Batam (OB) kepada konsorsium PT. Adhya Tirta Batam (ATB). Konsorsium ATB pada mulanya terdiri dari Biwater International Ltd., PT. Bangun Cipta Kontraktor dan PT. Syabata Cemerlang dengan komposisi kepemilikan saham masing-masing 45%, 45 % dan 10%. Di tahun 2001, PT. Syabata Cemerlang melepaskan sahamnya dan Biwater diakuisisi oleh Cascal BV dari Inggris yang merupakan anak perusahaan Biwater International, Ltd. Komposisi kepemilikan saham kemudian mengalami perubahan menjadi 50% dimiliki oleh PT Bangun Cipta Kontraktor dan 50% oleh Cascal BV. ATB mendapat konsesi untuk mengelola pelayanan air minum di Kota Batam selama 25 tahun, mulai tahun 1995 sampai dengan 2020. Dengan konsesi, ATB bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola dan memasok air bersih di seluruh Pulau Batam.
Studi Pribadi dkk (2009) menunjukkan cakupan pelayanan ATB meningkat pesat dibanding tahun-tahun awal masa konsesi. Kunci dari peningkatan cakupan pelayanan ATB terletak pada kemampuan ATB memobilisasi investasi. ATB terlihat tidak mengalami kesulitan yang cukup berarti dalam memobilisasi pinjaman-pinjaman untuk memenuhi kebutuhan investasinya, sepanjang parameter-parameter “viability” proyek terpenuhi, seperti kepastian tarif dan IRR (internal rate of return). Kepastian persetujuan tarif ini juga terkait dengan tingkat imbal hasil proyek yang telah dipatok oleh ATB sebesar 26,5%. Dengan demikian akses pada pinjaman menjadi faktor yang sangat mempengaruhi dalam memobilisasi investasi melalui sumber pinjaman. Selain itu, parameter efisiensi operasional juga menunjukkan peningkatan yang berarti, seperti menurunnya rasio kehilangan air yang didominasi oleh illegal connection, hingga di bawah rata-rata persentase kehilangan air secara nasional. Sedangkan secara keseluruhan berdasarkan data BPPSPAM (2010), hingga saat ini telah beroperasi sekitar 25 proyek KPS dengan berbagai skema.
Jika dibandingkan dengan jumlah proyek KPS sektor air minum secara global, praktek KPS di sektor air minum di Indonesia relatif masih kecil. Hal ini tentu belum maksimal mengacu kepada kondisi nyata infrastruktur dan pelayanan air minum (terutama perpipaan) di Indonesia saat ini, yang mana pendanaan infrastruktur air minum masih bertumpu kepada anggaran Pemerintah. Sementara berdasarkan estimasi Kementerian PU (BPPSPAM, 2010), untuk meningkatkan cakupan pelayanan dari 42% ke 80% dibutuhkasn dana Rp. 129 Trilyun untuk periode 2005 – 2015. Untuk memenuhinya sektor swasta diharapkan berkontribusi sebesar 75% dari total biaya yang diperlukan sampai tahun 2015, sehingga jumlah biaya yang ditanggung pemerintah mencapai sekitar Rp. 30 Trilyun atau setara dengan US$ 30 Milyar. Selain terbatasnya pendanaan untuk mendukung keseluruhan aspek penyediaan air minum, rendahnya kinerja keuangan PDAM menyebabkan PDAM sulit mendapatkan sumber pendanaan alternatif. Hasil audit kinerja PDAM pada tahun 2007 menunjukkan hanya 22,42% atau 61 dari 272 PDAM dalam kondisi sehat (BPPSPAM, 2007).
Sementara itu, akumulasi kerugian seluruh PDAM yang merugi (68,02%) telah mencapai Rp. 4,83 Trilyun. Penyebab utamanya adalah sekitar 55,51% PDAM masih menerapkan tarif rata-rata di bawah biaya produksi air minum, disamping kapasitas sumber daya manusia dan pendanaan yang belum memadai, belum diterapkannya manajemen aset, serta belum disusunnya bussiness plan yang baik. Dilihat dari ukuran pelanggan, sebagian besar atau lebih dari 85% PDAM memiliki pelanggan kurang dari 10.000 dan hanya 4% yang memiliki pelanggan diatas 50.000. Sementara hanya lima PDAM yang memiliki cakupan pelayanan yang mencapai 80% penduduk. Selain tingkat cakupan pelayanan yang rendah, terdapat sejumlah permasalahan umum yang terjadi di hampir seluruh PDAM di Indonesia. Diantaranya adalah tingkat kualitas air dan pelayanan yang menurun setelah krisis ekonomi tahun 1998, yang diakibatkan oleh ditundanya perbaikan dan perawatan untuk memotong pengeluaran operasi. Efisiensi operasi dan keuangan PDAM juga mengindikasikan bahwa PDAM belum mengoptimalkan aset yang mereka miliki sehingga berakibat pada rendahnya efisiensi dan kinerja usahanya (World Bank, 2004).
Merujuk kepada data yang ada (BPPSPAM, 2010), setidaknya terdapat sepuluh proyek KPS potensial dan yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Jika dicermati dengan seksama, banyaknya jumlah PDAM yang beroperasi hingga saat ini dan kebutuhan investasi yang besar, mengindikasikan bahwa potensi pasar skema Konsesi untuk pembangunan dan pengelolaan infastruktur air minum di Indonesia adalah sangat signifikan. Peluang tersebut telah menjadi fokus pemerintah dewasa ini yang bisa dilihat dari semakin gencarnya upaya pemerintah dalam mempromosikan (memajukan) skema-skema investasi KPS bidang air minum kepada sektor swasta.
Namun demikian keputusan untuk menggunakan skema konsesi hendaknya tidak serta-merta menganggap sektor swasta dapat beroperasi secara lebih efisien dari sektor publik. Ketika mengembangkan skema konsesi juga harus dipikirkan apakah opsi tersebut bisa menunjukkan bahwa sektor swasta akan memberikan nilai tambah (add value), baik secara finansial dan non-finansial, untuk merealisasikan hasil-hasil yang telah ditetapkan oleh sektor publik. Salah satu elemen kunci untuk kesuksesan konsesi adalah perlunya pengaturan mengenai rencana-rencana proyek yang secara komersial viable bagi sektor swasta. Hal ini dapat dicapai jika terjadi sinergi antara sektor swasta dan Pemerintah atau jika terjadi alokasi risiko yang optimal di mana sektor swasta menjadi pihak yang paling tepat untuk mengelola risiko-risiko yang terkait dengan proyek yang selama ini melekat kepada pemerintah dalam pengadaan proyek konvensional.
Referensi
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). (2007). Direktori Kinerja PDAM Tahun 2007, Jakarta.
Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM). (2010). Indonesia Water Supply Infrastructure PPP Investment Opportunities 2010, Jakarta
Hall, D., dan Lobina, E. (2006). Pipe Dreams: The Failure of The Private Sector to Invest in Water Services in Developing Countries, Public Services International Research Unit, UK.
Izaguirre, A. K., dan Hunt, C. (2005). Private Water Projects: Investments Flows Up by 36 percent in 2004, Public Policy for the Private Sector, 297, The World Bank Group, Washington. D.C.
Lanti, A., Nugroho, R., Ali., Kretarto, A., dan Zulfikar, A. (2008). Sepuluh Tahun Kerjasama Pemerintah-Swasta Di DKI Jakarta 1998 – 2008, Badan Regulator PAM, Jakarta.
Pangeran, M.H. (2011). Model Public Sector Comparator dalam Tender Konsesi Infrastruktur Air Minum, Disertasi, Program Studi Doktor Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung.
Pribadi, K,S., Anwar, A., dan Pangeran, M,H. (2009). Comparing Performance of Public and Private Sector Operator in Drinking Water Supply in Indonesia: A Case Study of Bogor and Batam City, Proceedings of The 1st International Conference on Sustainable Infrastructure and Built Environment in Developing Countries, Bandung.
The United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP). (2007). Public Private Partnership for Infrastructure Development: Indonesia Country Paper, High Level Expert Group Meeting UNESCAP, Republic of Korea.
World Bank (2004) : Averting an Infrastructure Crisis: A Framework for Policy and Action, The World Bank Office, Jakarta
Selasa, 02 Oktober 2012
Integrating Qualitative and Quantitative Risk Analysis for Investment in Public–Private Partnership Scheme for Water Supply in Indonesia
The success of public-private partnership (PPP)
investment scheme in water supply provision can not be separated from the
implementation of risk management concept within the project. Proper risk
management processes ensure a profitable operation to the private party as well
as considerable benefit to the public interest. In risk management, risk
analysis is a key step to understand the risk involved in such scheme and
subsequently in defining appropriate risk management action. The paper presents
a risk analysis approach integrating both qualitative and quantitative methods
in assessing the feasibility of investing water supply infrastructure through
PPP concession contract in Indonesia.
Qualitative risk analysis is conducted using risk ranking-at-confidence level
method to determine the priority risks, which are subsequently analysed using
latin hypercube sampling cash flow simulation. The result of the analysis shows
that uncertainty in tariff change (water price), non revenue water, and
exchange rate fluctuation are significant risk factors. However, the impact of
those factors is not always damaging to the investment, as there are cases
where certain events lead to positive impact. Risk prioritizing should be
conducted to prevent unnecessary exaggeration of risk notion in the investment
scheme.
Challenges in Implementing the Public Sector Comparator For Bid Evaluation of PPP Infrastructure Project Investment
The
public private partnership (PPP) is indisputable and international experience
has indicated that cooperation between the public and private sectors can be a
powerful incentive to achieve value for money in infrastructure project
development. However, the appropriate risk allocation between the public and
private sectors is the key requirement for the achievement of value for money.
Public Sector Comparator (PSC) is used for demonstrating potential value for
money of the proposed PPP project. PSC enables a financial comparison including
costs/gains and risks, and can be an alternative evaluation method which
includes risk transfer aspect to facilitate risk negotiation properly. On the
other hand, there are challenges in the development of PSC due to controversy
regarding manipulation issue, reality of risk transfer in practice, and public
sector ability to perform risk management methodology. An extensive literature
review was conducted to elaborate some urgency of used PSC and its controversy
in practice. It includes some lessons learned in the development of PSC such as
the need for structuring risk management application, focusing on priority
risk, improving the accuracy of risk-return analysis, realizing the allocation
of risk, and enhancing risk management capability.
A Comparative Review of Quantitative VFM Methodology for PPP Infrastructure Project in Indonesia and Australia
The Government of Indonesia (GoI)
increasingly relies on the private sector financing to build and operate
infrastructures through public private partnership (PPP) schemes. However, PPP
does not automatically provide the solution for the financing scheme due to
value for money (VFM) issues. The procurement authority must show whether a PPP
proposal is the optimal solution that provides best VFM outcome. The paper
presents a literature review of comparing quantitative VFM methodology for PPP
infrastructure project procurement in Indonesia
and Australia.
Public Sector Comparator (PSC) is used to assess the potential project VFM
quantitatively in Australia.
In Indonesia,
the PSC has not been applied, where the PPP procurement authority tends to
utilize a common project evaluation method that ignores the issues of risk.
Unlike the conventional price bid evaluation, the PSC enables a financial
comparison including costs/gains and risks. Since the construction of PSC is
primarily on risk management approach, it can facilitate risk negotiation
processes between the involved parties. The study indicates that the
quantitative VFM methodology of PSC is potentially applicable in Indonesia for water
supply sector. Various supporting regulations are available that emphasize the
importance of VFM and risk management in infrastructure investment. However,
the study also reveals a number of challenges that need to be anticipated, such
as the need of a more comprehensive PPP policy at both central and local
government level, a more specific legal instrument for bidding evaluation
method and the issue of institutional capacity development in PPP Units at the
local level.
Assessing Risk Management Capability of Public Sector Organizations Related to PPP Scheme Development for Water Supply in Indonesia
The success of Public Private Partnership (PPP) for
water supply investment is inseparable from the capability of risk management
of the parties within the project. This study investigates the risk management
capability of Indonesian local public sector organizations that are potentially
involved in PPP schemes for water supply. A risk management maturity model based
assessment tool probing the culture, process, experience, application and
partnership aspects is used in the survey. The model describes risk management
capability in four levels (adhoc, initial, competent, excellent). The survey
shows that their risk management capability is still in-average at the initial
stage (level 2), meaning that the adopted risk management postures are mostly
supported only by unstructured, ad-hoc and non-formal processes. The result of
this study can help decision makers in choosing appropriate risk management
methods and tools to be used by the local public
authorities for managing risks in PPP schemes.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Approaches to Private Participation in Water Services: A Toolkit
Improving the services these people receive is
vital, and a purpose to which the development community is committed. The
Millennium Development Goals include halving the proportion of people without
access to safe drinking water by 2015. The goals announced in Johannesburg in
2002 call for halving the proportion of people without access to basic
sanitation as well. Improving water services is accordingly a critical part of the strategy of the World
Bank and the two other organizations that have funded this Toolkit—the Public–Private
Infrastructure Advisory Facility and the Bank–Netherlands Water Partnership.
This Toolkit aims to help developing country
governments that are interested in using private firms to help expand access to
safe water and sanitation services at reasonable cost. Specifically, it aims to
help them and their advisers design arrangements that maximize the benefits for
their countries, provinces, or municipalities. It is intended to complement
other work being undertaken by the World Bank and others on options for
improving public provision of water services. Instead of identifying a single
best approach to addressing the issues it discusses, the Toolkit presents
options and discusses their main advantages and disadvantages. In so doing, it
aims to give advisers and policy makers the information they need to make
decisions, while taking account of local circumstances and the policy makers’
objectives.
Private participation in water and sanitation
(or “water services” for short) can take many forms. This Toolkit focuses on
arrangements that involve a private firm in the delivery of services to
households and businesses, including management contracts, leases, affermages,
concessions, and divestitures. It does not consider arrangements under which
private companies provide bulk water or wastewater treatment to a
government-owned utility.Nor does it consider arrangements under which private
companies provide selected services—such as billing and collection— to a
utility that is still publicly managed.
The nine chapters of this toolkit as follows:
Chapter 1 provides an overview of private participation in water services and what
it can be expected to achieve.
Chapter 2 provides an overview of the process governments typically follow when
introducing private participation.
Chapter 3 discusses ways of involving customers, potential customers, and other stakeholders
in the design of arrangements and ways of distributing the benefits and costs
of private participation to increase stakeholder support.
Chapter 4 considers some of the options governments have for the water sector as
a whole, such as the appropriate geographic aggregation of utilities and the allocation
of responsibilities among different tiers of government.
Chapter 5 considers the options the government has for setting targets relating to
coverage and quality; the implications of those targets for the cost of
service; options for supplementing tariff revenue with government subsidies;
and some implications for financing.
Chapter 6 provides advice on the allocation of risks and responsibilities among customers,
the operator, and the government, including tariff-adjustment and other rules
that effect the allocation of risk.
Chapter 7 considers the choice and design of institutions—including courts, arbitral
panels, independent experts, and regulatory agencies—that will interpret and
apply the rules over the life of the arrangements.
Chapter 8 considers which legal instruments (laws, regulations, and contracts) should
embody the rules, recognizing that the parties will sometimes have an incentive
to break the rules.
Chapter
9 reviews the approaches governments can use to
select the operator.
Year: 2006
Pages: 504
Publisher: Public-Private Infrastructure
Advisory Facility
Language: English
ISBN: 0-8213-6111-2
e-ISBN: 0-8213-6112-0
Free download here
Sabtu, 24 September 2011
Spektrum Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
Gambar berikut mengilustrasikan cara pandang
pengadaan infrastruktur sebagai suatu continuum, dimulai dari pendekatan pengadaan secara tradisional yang dibiayai sepenuhnya
oleh Pemerintah mengunakan metode pengadaan yang memisahkan pengadaan untuk
kegiatan disain dan pelaksanaan konstruksi atau DBB (design/bid/build), serta metode rancang bangun atau DB (design/build) yang menggabungkan
pengadaan kegiatan disain dan pelaksanaan konstruksi, hingga penyelenggaraan
sepenuhnya oleh pihak swasta melalui divestasi yang merupakan bentuk dari
privatisasi penuh (full privatization).
KPS berada di dalam wilayah di antara
pengadaan proyek secara tradisional (DBB/DB) hingga privatisasi penuh. Dengan
mengabaikan opsi divestasi yang merupakan bentuk privatisasi, sebagai suatu
spektrum dari berbagai kemungkinan ikatan kontraktual, KPS untuk tujuan
pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur bisa diupayakan dalam jangka
pendek (short-term) untuk waktu
kurang dari 5 (lima) tahun, menengah (mid-term)
hingga 15 tahun atau panjang (long-term)
hingga lebih dari 25 tahun. Istilah ”sektor publik (public sector)” yang menyertai istilah KPS adalah merujuk pada
Pemerintah sebagai representasi publik, yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan infrastruktur, baik dilakukan secara langsung maupun melalui
badan-badan layanan umum (public bodies).
Pemerintah bisa jadi unit atau departemen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
(Pemda) (Propinsi/ Kabupaten/Kota), termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sementara sektor swasta bisa
berbentuk perusahaan tunggal atau konsorsium (gabungan beberapa perusahaan),
termasuk juga NGO (non-governmental
organization).
Secara ringkas, Kontrak
Pelayanan (Service Contract) merupakan
kerjasama di mana mitra swasta diberi tanggungjawab melaksanakan suatu jasa
pelayanan dalam suatu jangka waktu tertentu, misal perawatan jaringan,
pencatatan meter, dan penagihan rekening. Kontrak Kelola (Management Contract) adalah kerjasama di mana pemerintah
menyerahkan tanggungjawab kepada mitra swasta dalam menyediakan jasa manajemen
untuk pengelolaan dan pengusahaan kegiatan operasi dan pemeliharaan, termasuk
tanggung jawab pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatannya. Kontrak
Sewa (Lease Contract) merupakan
kerjasama di mana pemerintah menyewakan suatu fasilitas pelayanan kepada mitra
swasta untuk dioperasikan dan dipelihara. Mitra swasta menyediakan modal kerja
untuk memelihara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan selama
masa operasi tertentu. Sementara Kontak BOT (Build, Operate, Transfer) merupakan kerjasama di mana pemerintah
memberikan hak (disebut juga dengan konsesi) kepada mitra swasta untuk melakukan
investasi dengan membangun suatu fasilitas tertentu di wilayah yang belum ada sama sekali fasilitas (greenfield project) yang selanjutnya dioperasikan selama masa konsesi, dan pada akhir masa konsesi seluruh fasilitas yang dibangun oleh mitra swasta
akan diserahkan kepada pemerintah.
hp.
Jumat, 23 September 2011
Regulasi Terkait Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
Setidaknya terdapat
lima peraturan khusus KPS dalam pembangunan infrastruktur di Indoneia, yaitu Peraturan
Presiden (Perpres) No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur, Perpres No. 13/2010 tentang Perubahan Perpres
No. 67/2005 – keduanya mengatur tentang ketentuan umum KPS – serta peraturan
mengenai prosedur penyediaan dukungan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) No. 38/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan
Pengelolaan Risiko Atas Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Ekonomi No. 4/2006 tentang Metodologi Evaluasi Proyek Infratruktur KPS
yang Memerlukan Dukungan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2009
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Perpres No.
67/2005 mengatur tentang KPS untuk proyek-proyek infrastruktur tertentu,
termasuk penyediaan air minum. KPS dapat dilaksanakan berdasarkan permohonan
atau tidak dimohonkan namun pada umumnya penyeleksian terhadap badan usaha
harus dilakukan melalui proses tender secara terbuka. Proyek yang “Solicited” diidentifikasi dan disiapkan
oleh Pemerintah, sedangkan “Unsolicited”
diidentifikasi dan diajukan kepada Pemerintah oleh suatu Badan Usaha. Lembaga
Pemerintah untuk KPS dapat diadakan baik di tingkat regional ataupun nasional.
Proyek KPS dapat dilaksanakan berdasarkan perijinan Pemerintah ataupun melalui
Perjanjian Kerjasama (PK). Pemerintah dapat memberikan dukungan perpajakan
dan/atau non-pajak untuk meningkatkan kelayakan suatu proyek infrastruktur.
Proyek ini harus terstruktur untuk dapat mengalokasikan risiko yang mampu
dikelola secara maksimal oleh pihak pelaksana.
Perpres No.
13/2010 merupakan revisi untuk menggantikan Perpres No. 67/2005, dimaksudkan
untuk memberikan kepastian dan meningkatkan daya tarik sektor swasta untuk
berinvestasi di bidang infrastruktur, untuk melakukan sinkronisasi dengan
peraturan yang berlaku terakhir pada penyediaan infrastruktur, dan untuk
menjelaskan seluruh proses KPS seperti dukungan pemerintah, proses tender,
menambahkan nilai proyek yang tidak diminta, dan pengaturan pengalihan saham
(BPPSPAM, 2010). Perpres No. 13/2010 telah menjawab beberapa substansi yang
berhubungan dengan persaingan bisnis seperti penentuan tarif, standar kinerja,
sanksi dan mekanisme pengawasan terhadap mitra swasta harus diatur dalam
perjanjian tersebut, dan hak dan kewajiban para pihak (termasuk alokasi
risiko).
Permenkeu No.
38/2006 menjabarkan kondisi-kondisi dan proses untuk mengusahakan adanya
dukungan pemerintah, antara lain penjaminan-penjaminan. Pemerintah dapat
memberikan jaminan terhadap tiga jenis risiko, yaitu: Risiko Politik
(pengambilalihan aset, perubahan peraturan, dan pembatasan konversi mata uang
dan larangan repatriasi dana), Risiko Kinerja Proyek (keterlambatan dalam
proses pembebasan lahan, peningkatan biaya perolehan tanah, perubahan dalam
spesifikasi kontrak kerja, penundaan atau adanya penurunan kontrak penyesuaian
atas tarif, keterlambatan ijin untuk memulai kegiatan), dan Risiko Permintaan (pendapatan
riil yang berada di bawah pendapatan minimum yang dijamin karena adanya
permintaan yang lebih rendah dari kontrak).
Sementara
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi No. 4/2006 mensyaratkan bahwa
permintaan dukungan harus dimuat pada bagian studi kelayakan. Hal ini lebih
tegas diatur dari pada pengaturan awal studi kelayakan sebagaimana dimuat dalam
Permenkeu No. 38/2006. Kedua peraturan tersebut menentukan bahwa dokumen lain
harus diajukan untuk meminta dukungan, termasuk format kerjasama, rencana
anggaran, hasil dari konsultasi publik dan lainnya. Untuk mengelola
jaminan-jaminan tersebut Pemerintah telah mendirikan PT. Penjaminan
Infrastruktur Indonesia
(PT. PII). Upaya ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran biaya pembangunan
proyek infrastruktur KPS dengan meningkatkan kualitas dan kredibilitas proyek
KPS, serta membantu Pemerintah untuk mengelola risiko pajak dengan lebih baik
dengan adanya penjamian ini.
hp.
Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur
Tidak tersedia
definisi standar yang berlaku luas untuk menjelaskan istilah Kerjasama
Pemerintah dan Swasta (KPS) atau PPP (public
private partnership). Grout (2005)
menitikberatkan sifat jangka panjang kontrak KPS dengan mengasosiasikannya pada
skema DBFO (design, build, finance,
operate) di mana konsorsium perusahaan swasta (melalui pemberian “konsesi” oleh Pemerintah) mendisain, membangun,
membiayai, mengoperasikan suatu fasilitas infrastruktur dan menjual layanan
akhirnya kepada publik atau masyarakat. Sementara model
PFI (Private Finance Initiative) yang
banyak dikembangkan di Inggris sejatinya merupakan perluasan dari konsep KPS,
yang memungkinkan layanan yang dihasilkan oleh pihak swasta dibayar oleh pihak
Pemerintah, atau tidak selalu oleh pengguna akhir yang merupakan konsep tradisional
dari KPS (Davies dan Eustice, 2005).
Konsep yang lebih
lengkap disampaikan oleh Yescombe (2007), bahwa KPS memiliki elemen-elemen
utama: (1) Kontrak bersifat jangka panjang (“Kontrak KPS”) antara pihak publik
(dalam hal ini Pemerintah) dengan pihak swasta; (2) Untuk kegiatan perancangan,
pembangunan, pendanaan, dan pengoperasian (“Fasilitas”) yang dilakukan oleh
pihak swasta; (3) Di sepanjang periode kontrak, pihak swasta menerima
pembayaran penggunaan fasilitas oleh pihak Pemerintah atau masyarakat luas
sebagai pengguna fasilitas; dan (4) Kepemilikan fasilitas masih tetap berada
pada pihak Pemerintah, atau akan diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintah saat kontrak
berakhir. Dengan demikian
fitur utama KPS adalah tentang penyediaan dan penjualan layanan, bukan sekedar
aktifitas membangun atau mengadakan aset/fasilitas fisik dan mengoperasikannya.
Seperti diilustrasikan pada gambar d atas, perbedaan utama antara KPS dengan metode pengadaan sektor publik pada umumnya (tradisional) terletak pada mekanisme pengembalian investasi bagi sektor swasta. Dengan KPS, pengembalian investasi sektor swasta terkait dengan layanan yang dihasilkan dan kinerja aset selama masa kontrak (concession period). Penyedia jasa sektor swasta bertanggung jawab tidak hanya untuk penyediaan aset/fasilitas, tetapi untuk manajemen dan implementasi proyek secara keseluruhan, dan pengoperasian untuk beberapa tahun setelahnya. Dalam hal ini waktu pembayaran kepada sektor swasta untuk aktiva dan layanan yang diberikan sangat berbeda. Meskipun tidak ada definisi yang berlaku luas mengenai pengadaan tradisional, tapi bisa dikarakterisasi melalui hal-hal berikut (Davies dan Eustice, 2005): (1) sektor publik mengadakan aset, bukan jasa yang umumnya disediakan oleh sektor swasta; (2) aset ditentukan oleh input, dalam hal ini sektor publik melakukan disain sebelum pengadaan (untuk pembangunan); (3) sektor swasta hanya bertanggungjawab untuk memberikan aset, bukan untuk kinerja jangka panjang di luar periode standar garansi; dan (4) manajemen proyek pengadaan biasanya tetap oleh sektor publik.
Seperti diilustrasikan pada gambar d atas, perbedaan utama antara KPS dengan metode pengadaan sektor publik pada umumnya (tradisional) terletak pada mekanisme pengembalian investasi bagi sektor swasta. Dengan KPS, pengembalian investasi sektor swasta terkait dengan layanan yang dihasilkan dan kinerja aset selama masa kontrak (concession period). Penyedia jasa sektor swasta bertanggung jawab tidak hanya untuk penyediaan aset/fasilitas, tetapi untuk manajemen dan implementasi proyek secara keseluruhan, dan pengoperasian untuk beberapa tahun setelahnya. Dalam hal ini waktu pembayaran kepada sektor swasta untuk aktiva dan layanan yang diberikan sangat berbeda. Meskipun tidak ada definisi yang berlaku luas mengenai pengadaan tradisional, tapi bisa dikarakterisasi melalui hal-hal berikut (Davies dan Eustice, 2005): (1) sektor publik mengadakan aset, bukan jasa yang umumnya disediakan oleh sektor swasta; (2) aset ditentukan oleh input, dalam hal ini sektor publik melakukan disain sebelum pengadaan (untuk pembangunan); (3) sektor swasta hanya bertanggungjawab untuk memberikan aset, bukan untuk kinerja jangka panjang di luar periode standar garansi; dan (4) manajemen proyek pengadaan biasanya tetap oleh sektor publik.
Peristilahan KPS
sedang mencari bentuknya yang universal, sehingga istilah ini kadang digunakan
secara bergantian dengan “privatisasi”. Padahal, jika dipahami secara
komprehensif maka penggunaan istilah privatisasi (privatization) sesungguhnya hanya untuk menjelaskan model-model
partisipasi pihak swasta (private sector
participation) dalam pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur publik.
Dalam hal ini KPS dilihat sebagai salah satu model partisipasi pihak swasta. Dalam
hal ini privatisasi yang biasa diasosiasikan dengan penjualan aset (asset sale) atau pengalihan aset (asset transfer) melalui program
divestasi (divestiture) tidak lagi
menyisakan kendali pemerintah atas pengelolaan aset infrastruktur yang
dialihkan kepada pihak swasta (WPC, 2003). Dalam kontrak KPS, pihak Pemerintah
masih memiliki dan mengendalikan aset dan layanan (infrastruktur) serta
menetapkan harga penggunaannya (user
rates). Selain itu, tujuan utama para pihak dalam KPS adalah berbagi risiko
dan tanggungjawab, dengan demikian kontrak merupakan jantung dari setiap skema
KPS, yang mengandung tugas-tugas dan kewajiban para pihak (Hardcastle, 2006).
hp.
Referensi:
Davies, P., dan Eustice, K. (2005) : Delivering the PPP Promise: A Review of PPP
Issues and Activity, PricewaterhouseCoopers.
Grout, P. (2005) : Value-for-Money Measurement
in Public-Private Partnerships, EIB
Papers, 10 (2), 32-56.
Hardcastle, C. (2006) : The Private Finance
Initiative – Friend or Foe, Proceedings
of the International Conference in the Built Environment in the 21st Century
(ICiBE 2006), Selangor, Malaysia.
Water Partership Council (WPC). (2003) : Establishing Public-Private Partnerships for
Water and Wastewater Systems: A Blueprint for Success, Washington, D.C.
Yescombe, E.R. (2007) : Public-Private Partnerships: Principles of Policy and Finance,
Elsevier Ltd, London.
Langganan:
Postingan (Atom)

